Pelayanan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Bimbingan Teknis Wirausaha Baru

  1. Membawa Foto Copy KTP 1 lembar
  2. Membawa Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan
  3. Membawa Surat Permohonan Bantuan Perlatan yang ditujukan kepada Ibu Walikota dan Dinas Tenaga Kerja Kota Probolinggo 3 lembar

  1. Pemohon menyerahkan berkas (Proposal) bantuan
  2. Petugas melakukan identifikasi berkas (proposal) kemudian mengadakan survey lapangan ke pemohon , layak tidaknya diberi bantuan’
  3. Dokumen diproses dan diverifikasi untuk dianggaran pada APBD tahun anggaran.hunberikutnya
  4. Dokumen selesai
  5. Pemohon mendapat persetujuan

Menunggu anggaran APBD  disyahkan pada tahun berikutnya.
 

Tidak dipungut biaya

Bimtek kewirausahaan

  1. PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
6.1   Sarana Pengelolaan Pengaduan
          Pengaduan dapat disampaikan melalui :
      1. Petugas Penerima Pengaduan
        1. Pengadu mendatangai penerima pengaduan.
        2. Petugas penerima pengaduan menerima pengadu kemudian menanyakan nama, instansi serta alamat dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
        3. Pengaduan disampaikan secara tertulis, kemudian petugas penerima pengaduan mencatat pada buku pengaduan.
      2. Nomor Telepon (0335) 422121
6.1.2.1 Pengadu menghubungi nomor telepon (0335) 422121.
6.1.2.2 Petugas penerima pengaduan menerima pengadu kemudian
              menanyakan nama, instansi serta alamat dan nomor telepon yang
            bisa dihubungi.
6.1.2.3 Petugas penerima pengaduan mencatat pada buku pengaduan.
      1. Email dengan alamat : pentalasker@yahoo.co.id
6.1.3.1 Pengaduan mengirimkan email berisi pengaduan dengan identitas
            yang lengkap ke alamat email pentalasker@yahoo.co.id.
6.1.3.2 Petugas penerima pengaduan mencatat pada buku pengaduan.
6.1.3.3 Pengaduan akan mendapatkan notifikasi yang akan dikirim ke alamat
            email pengaduan.
      1. Radio Suara Kota pada acara “Laporo Rek”
6.1.4.1 Penagdu menghubungi nomor telepon Radio Suara Kota Probolinggo
             untuk menyampaikan pengaduan melalui program “LAPORO REK”
6.1.4.2 Petugas penerima pengaduan kemudian menanyakan nama, instansi
            serta alamat dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
 
    1. Prosedur Pengelolaan Pengaduan
6.2.1.   Semua pengaduan yang masuk melalui berbagai sarana pengaduan yang sudah direkam dalam buku pengaduan maupun email oleh petugas penerima pengaduan, selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Seksi Perlusan Kerja dan disampaikan kepada Kepala Bidang Pentalasker
6.2.2.   Kepala Bidang Pentalasker menindaklanjuti pengaduan yang terjadi dengan mengkoordinasikan kepada Kepala Seksi Perluasan Tenaga Kerja
6.2.3. Kepala Seksi Perluasan Tenaga Kerja menyampaikan tindak lanjut pengaduan kepada petugas penerima pengaduan untuk disampaikan kepada pengadu secara tertulis
6.2.4  Dinas Tenaga Kerja menjawab surat pengaduan yang dikirim oleh Dinas
          Komunikasi dan Informasi.
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Bimbingan Teknis Wirausaha Baru"

Pelaksana

Hariyani

Staf