Dispensasi Nikah

  1. Surat Penganta RT/RW
  2. Pernyataan Kedua Calon Mempelai
  3. Foto copy KTP
  4. Pernyataan Wali Nikah
  5. Surat Pengantar Permohonan Rekomendasi Dispensasi Nikah dan Kelurahan setempat

  1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan untuk memberikan perlengkapan persyaratan
  2. Petugas pelayanan Kecamatan memproses dengan meminta paraf dari Kasi Pelayanan kemudian diajukan kepada Camat untuk ditandatangani
  3. Kemudian oetugas memberi penomeran arsip dan stempel Penyerahan Rekomendasi Pelayanan Dispensasi Nikah kepada pemohon untuk diproses lebih lanjut di KUA setempat

Persyaratan lengkap diterima dan benar diproses oleh petugas pelayanan di Kantor Kecamatan Mayangan dengan waktu penyelesaian selama 1 hari bila pejabat ada ditempat

Tidak dipungut biaya

Pemohon menerima Dispensasi Nikah

Pengaduan dilaporkan ke Bagian Organisasi melalui kotak saran,quisioner,SMS,telepon call center pelayanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dispensasi Nikah "