Ijin Usaha Rumah Pemondokan

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Foto copy KTP Pemilik
  3. Gamba Denah Bangunan dan saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL)
  4. Foto copy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
  5. Foto copy Ijin Gangguan (HO)
  6. Surat Pernyataan Kesanggupan Mematuhi Syarat Rumah Pemondokan

  1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan untuk memberikan perlengkapan persyaratan
  2. Petugas pelayanan Kecamatan memproses dengan meminta paraf dari Kasi Pelayanan kemudian diajukan kepada Camat untuk ditandatangani
  3. Kemudian petugas memberi penomeran arsip dan stempel Penyerahan Ijin Usaha Rumah Pemondokan kepada pemohon

Persyaratan lengkap diterima dan benar diproses oleh petugas pelayanan di Kantor Kecamatan Mayangan dengan wwaktu penyelesaian selama 15 (Lima Belas) hari bila pejabat ada ditempat

Tidak dipungut biaya

Pemohon meneriman IJin Usaha Rumah Pemondokan

Pengaduan dilaporkan ke Bapak Camat melalui kotak saran,quisioner,SMS,telepon call center pelayanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Usaha Rumah Pemondokan"