Rekomendasi Ijin Gangguan (HO)

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Surat Tidak Keberatan dari Tetangga
  3. Fto copy KTP
  4. Foto copy penulanasan PBB
  5. Foto copy Pelunasan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan untuk memberikan perlengkapan persyaratan
  2. Petugas pelayanan Kecamatan memproses dengan meminta paraf dari Kasi Pelayanan kemudian diajukan kepada Camat untuk ditandatangani
  3. Kemudian petugas memberi penomeran arsip dan stempel Penyerahan Rekomendasi Ijin gangguan kepada pemohon untuk diproses lebih lanjut di Badan Pelayanan Perijinan Kota Probolinggo

Persyaratan lengkap diterima dan benar diproses ole petugas pelayanan di Kantor Kecamatan Mayangan dengan waktu penyelesaian selama 1 (satu) hari bila pejabat ada ditempat

Tidak dipungut biaya

Pemohon menerima rekomendasi Ijin Gangguan (HO)

Pengaduan dilaporkan ke Bagian Organisasi melalui korak saran,quisioner,SMS,telepn call center pelayanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Ijin Gangguan (HO)"