Ijin Mendirikan bangunan (IMB) Type 70 kebawah

  1. Mengisi blanko formulir
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy pelunasan PBB
  4. Foto copy sertifikat tanah
  5. Gambar Teknis Ukuran A3
  6. Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dari Dinas Pekerjaan Umum (PU)

  1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan untuk memberikan perlengkapan persyaratan dan membayar retribusi Ijin Mendirikan Bangunan
  2. Petugas Pelayanan Kacamatan memproses dengan meminta paraf dari Kasi Pelayanan kemudian diajukan kepada Camat untuk ditandatangani
  3. Kemudian petugas memberi penomeran arsip dan stempel.

Persyaratan lengkap dan benar diproses oleh petugas pelayanan di Kantor Kecamatan Mayangan dengan waktu penyelesaian selama 2 hari

Pemohon datang ke Kantor Kecamatan Mayangan untuk melengkapi persyaratan
Type 70 kebawah
Petugas pelayanan menghitung besarnya Retribusi ijin Mendirikan bangunan
Pemohon membeayar Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan
Bangunan Gedung dengan Kode 1000 dengan harga Rp.4.000m
Pagar dengan Kode 2211 dengan harga Rp.1.000m
Waste water treatment plant dengan Kode 2254 dengan harga Rp.3.500m

Pemohon menerima Surat Ijin Mendirikan Bangunan Type 70 kebawah yang sudah ditandatangani Camat

Pengaduan dilaporkan ke Bagian Organisasi melalui korak saran,quisioner,SMS,telepon call center pelayanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Mendirikan bangunan (IMB) Type 70 kebawah"