Pelayanan Pendaftaran Panti

  1. Memiliki bukti kepemilikan kantor
  2. Akte Notaris tentang pendirian panti / yayasan
  3. Surat Ket. Domisili panti / yayasan dari Kelurahan dan Kecamatan Setempat
  4. AD ART
  5. NPWP
  6. FC. Rekening Bank atas nama Panti / Yayasan
  7. Kepengurusan Panti / Yayasan yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Pengawas
  8. Surat Penetapan Ttg Panti dari Kemenkumham sesuai UU No 16 Tahun 2001 dan UU No. 28 Tahun 2004 Ttg. Yayasan)
  9. Surat Kepemilikan tanah SK Camat/Sertifikat
  10. IMB Bangunan dan kepemilikan bangunan
  11. Rekomendasi Pendirian Pembangunan dan Peruntukan Bangunan
  12. Ijin/ Terdaftar di Dept. Agama untuk yayasan yang bersifat keagamaan
  13. Sumber Dana dan Modal Kerja untuk melaksanakan kegiatan setiap harinya
  14. Dokumentasi bangunan sarana dan prasarana panti termasuk Plang Panti

  1. Pemohon membawa persyaratan yang diperlukan
  2. Petugas mengecek kelengkapan berkas
  3. Proses pengerjaan surat tanda pendaftaran panti
  4. Surat selesai dan ditandatangani pejabat Dinas Sosial
  5. Surat telah selesai dan diserahkan kepada pemohon

  1. Pemohon membawa persyaratan yang diperlukan 
  2. Petugas mengecek kelengkapan berkas
  3. Proses pengerjaan surat tanda pendaftaran panti
  4. Surat selesai dan ditandatangani oleh pejabat Dinas Sosial
  5. Surat telah selesai dan diserahkan kepada pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Pendaftaran Panti

Kotak Saran

Dinas Sosial Kabupaten Langkat

Telp : 08618912418

Email : kansoslangkat@gmail.com

Whatsapp : 081270620934

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Panti"