Pelayan Penerbitan Rekomendasi Rehabilitasi Korban NAPZA

  1. FC KK
  2. FC KTP yang bersangkutan
  3. FC KTP Orang tua
  4. FC KTP Suami/Istri bagi yang sudah menikah
  5. FC Akte Kelahiran
  6. FC Ijazah Pendidikan terakhir
  7. Surat keterangan domisli dari lurah/kepala desa tempat bersangkutan tinggal
  8. Menyerahkan Surat Keterangan berbadan sehat dari Dokter
  9. Menyerahkan Pas Poto 3 x 4 berwarna
  10. semua persyaratan dibuat rangkap 1 dan dimasukkan ke dalam map warna biru

  1. Pemohon datang ke Dinsos membawa kelengkapan berkas yang diperlukan
  2. Petugas mengecek kelengkapan berkas
  3. Proses pengerjaan surat rekomendasi
  4. Surat rekomendasi selesai dan ditandatangani oleh pejabat Dinas Sosial
  5. Surat rekomendasi selesai dan diserahkan kepada pemohon

  1. Pemohon datang ke Dinas Sosial membawa persyaratan yang diperlukan (2menit)
  2. Petugas Dinas Sosial menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas (3menit)
  3. Proses pengerjaan surat rekomendasi (5menit)
  4. Surat rekomendasi selesai dan ditandatangani oleh pejabat Dinas Sosial (3 menit)
  5. Rekomendasi selesai dan diserahkan kepada pemohon (2menit)

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi NAPZA

Dinas Sosial Kabupaten Langkat

Kotak Saran

Email : kansoslangkat@gmail.com

Telp : 08618912418

Whatsapp : 081270620934

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayan Penerbitan Rekomendasi Rehabilitasi Korban NAPZA"