Pelayanan Inseminasi Buatan dan Pemeriksaan Kebuntingan

  1. KTP Peternak (Persyaratan Administratif)
  2. Kartu Akseptor IB (Persyaratan Administratif)
  3. Ternak betina dewasa tubuh (Persyaratan Teknis Inseminasi Buatan)
  4. Ternak dalam keadaan sehat (Persyaratan Teknis Inseminasi Buatan)
  5. Ternak dalam keadaan birahi (Persyaratan Teknis Inseminasi Buatan)
  6. Ternak telah di Inseminasi 3 bulan atau lebih dan tidak menunjukkan gejalan birahi lagi (Persyaratan Teknis Pemeriksaan Kebuntingan)

  1. Pelanggan langsung ke petugas di Bidang P3HP, DinasPertanian dan Ketahanan Pangan Kota Probolinggo atau Pelanggan menghubungi kelompok tani/tokoh masyarakat
  2. Pelanggan mengajukan permohonan/petugas teknis di kecamatan masing-masing atau Pelanggan melaporkan data-data status ternak yang akan di inseminasi ke kelompok tani/tokoh masyarakat di daerah tersebut
  3. Pelanggan melaporkan data-data status ternaknya dengan cara : datang ke kantor, telpon kantor/petugas atau Kelompok tani/tokoh masyarakat di daerah tersebut mengajukan permohonan keBidang P3HP Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Probolinggo/langsung ke petugas teknis di Kecamatan
  4. Petugas bersama dokter hewan memeriksa ternak terlebih dahulu untuk dilakukan Identifikasi Status Reproduksi Akseptor (ISRA) untuk diterbitkan Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR)
  5. Jika hasil ISRA dinyatakan sehat dan normal, maka ternak bisa diinseminasi buatan. Apabila ada gangguan reproduksi maka harus diobati dulu hingga sembuh baru di inseminasi
  6. Apabila sebelumnya ternak telah diterbitkan SKSR Normal, maka petugasmendatangilokasiuntukmemberikanpelayanankesehatanhewan/ternak

Respon antara 1-24 jam (sesuai tanda-tanda yang diberikan peternak). Akan tetapi bila ternak sudah menunjukkan semua tanda birahi maka petugas segera meluncur ke lokasi maksimal 1 jam
 

Mulai tahun 2017, sesuai Peraturan menteri Pertanian Nomor 48/ Permentan /PK.210/10/2016 tentang Upaya Khusus percepatan Peningkatan Populasi sapi dan Kerbau Betina Bunting maka seluruh pelaksanaan Inseminasi Buatan dan Pemeriksaan Kebuntingan (PKb) tidak dikenakan biaya atau digratiskan.
Hal ini karena biaya-biaya meliputi peralatan, bahan dan operasional petugas telah dianggarkan melalui APBN.

Inseminasi Buatan Pada Sapi, Inseminasi Buatan Pada Kambing/Domba, Pemeriksaan kebuntingan

      1. Kotak saran dan pengaduan  yang terdapat pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Probolinggo
      2. Loket pengaduan / petugas layanan di Pos Inseminasi Buatan di Wonoasih dan Kedopok
      3. Email : p3hp.kotaprob@gmail.com
      4. Radio suara kota probolinggo
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Inseminasi Buatan dan Pemeriksaan Kebuntingan"