Prosedur Pengawasan Obat Hewan

  1. Sarana/peralatan untuk melakukan kegiatan usahanya
  2. Nomor pokok wajib pajak (NPWP)
  3. Izin lokasi usaha/surat izin tempat usaha (SITU)
  4. Surat izin usaha perdagangan (SIUP)

  1. Memerintahkan Kepala Bidang Keswan dan Kesmavet perihal pengawasan terhadap obat hewan yang beredar di Kota Probolinggo
  2. Memerintahkan Kepala seksi P3H mengenai pengawasan peredaran obat hewan
  3. Menugaskan pengawas obat hewan untuk membuat perencana pengawasan obat hewan
  4. Menyusun rencana kegiatan pengawasan obat hewan
  5. Membuat data pelaku usaha obat hewan
  6. Membuat surat pemberitahuan pengawasan kepada pelaku usaha obat hewan
  7. Kepala Dinas menugaskan Pengawas Obat Hewan untuk melakukan pengawasan obat hewan
  8. Melakukan pengawasan obat hewan ke toko obat hewan dan petshop
  9. Menggali informasi mengenai ijin usaha pelaku usaha obat hewan, syarat umum dan teknis
  10. Melakukan pendataan mengenai jenis obat hewan, feed additive dan feed supplement yang dijual, jumlah, nama distributor, dan tanggal expired serta nomor pendaftaran obat
  11. Menemukan penyimpangan, maka ditentukan identitas pelanggaran dan pengambilan barang bukti
  12. Membuat Berita Acara Pemeriksaan untuk dilaporkan kepada atasan
  13. Pemusnahan obat hewan illegal dilakukan oleh tim PPNS dan Polri untuk tindakan hukum lebih lanjut
  14. Membuat laporan pengawasan obat hewan untuk diserahkan kepada atasan

  1. Waktu penyelesaian administrasi maksimal 30 (tiga puluh) menit;
  2. Waktu penyelesaian pendataan dan pemeriksaan obat hewan maksimal 60 (enam puluh) menit

Tidak dipungut biaya

Saran, informasi, dan masukan kepada pelaku usaha obat hewan

  1. Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Probolinggo Jl. Soekarno Hatta No.265;
  2. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via:
  • Telepon (0335) 433191, 421760
  • Email : keswankotaprob@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Pengawasan Obat Hewan"