Penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan / Sertifikat Veteriner

  1. Identitas Pemohon / Peternak (KTP)

  1. Petugas menerima permintaan pemohon untuk menerbitkan SKKH atau Sertifikat Veteriner dengan memeriksa dan memverifikasi data pemohon
  2. Petugas melakukan cek kesehatan hewan
  3. Penerbitan SKKH atau Sertifikat Veteriner

  1. Waktu penyelesaian penerbitan SKKH maksimal 10 menit;
  2. Waktu pemeriksaan kesehatan hewan maksimal 20 menit.

Tidak dipungut biaya

SKKH atau Sertifikat Veteriner

  • Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui kotak pengaduan di Pasar Hewan Jrebeng Kidul dan Puskeswan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Probolinggo;
  • Pengaduan saran dan masukan secara langsung via :
  1. Telepon (0335) 433191, 421760
  2. Email : keswankotaprob@gmail.com
  • Website  : disperta.probolinggokota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan / Sertifikat Veteriner"