Permohonzn Surat Keterangan Pindah Penduduk Dalam Kota

  1. Surat pengantar permohonan Keterangan Pindah Penduduk dari Kelurahan setempat, KTP asli,KK asli

  1. Pemohon datang ke Kelurahan setempat dengan membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan Mayangan dengan memberikan Surat Pengantar pindah dari Kelurahan
  3. Petugas pelayanan Kecamatan memproses permohonan dengan meminta paraf dari Kasi Pelayanan ,Kemudian diajukan Camat untuk ditandatangani (Pindah dalam kota)
  4. Pindah keluar kota KTP dan KK asli dicabut dan dibuatkan surat pindah penduduk oleh kantor Kependudukan dan Catatan Sipil
  5. Kemudian petugas memberi penomeran arsip dan stempel

Permohonan Surat Keterangan Pindah Penduduk diterima dan diproses oleh petugas pelayanan di Kantor Kecamatan Mayangan dengan durasi penyelesaian paling lambat 1 hari, sejak berkas diajukan

Tidak dipungut biaya

Pemohon menerima Surat Keterangan Pindah Penduduk yang sudah ditandatangani Camat

Penganduan dilaporkan ke Bagian Organisasi melalui korak saran,quisioner,SMS,telepon call center pelayanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonzn Surat Keterangan Pindah Penduduk Dalam Kota "