Tidak dipungut biaya
Pemohon menerima Surat Keterangan Miskin (SKM) yang sudah ditandatangani Camat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store