Pelayanan Surat Keterangan Pindah

  1. Surat Pengantar Ketua RT / Ketua RW
  2. Formulir Surat Keterangan Pindah WNI (F-1.08) yang sudah ditandatangani lurah dan pemohon
  3. Asli dan fotocopy KTP el
  4. Asli dan fotocopy Kartu Keluarga

  1. Operator Kelurahan mengajukan Surat Keterangan Pindah secara Online Kepada Kecamatan
  2. Operator Kecamatan menerima berkas secara Online dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka akan diproses dan dilanjutkan jika tidak lengkap akan dikembalikan kepada Operator Kelurahan untuk dilengkapi.
  3. Operator Kecamatan mengajukan Permohonan berkas ( Tracking surat ) secara Online kepada Camat
  4. Penandatanganan / Sign Digital Pengajuan berkas oleh Camat Secara Online
  5. Berkas yang sudah ditandatangani secara digital dikembalikan ( Tracking surat ) oleh Camat Kepada Operator Kecamatan secara Online
  6. Operator Kecamatan mengembalikan ( Tracking surat ) berkas yang sudah ditandatangi oleh Camat kepada Operator Kelurahan secara Online untuk selanjutnya dicetak dan diserahkan kepada pemohon

Permohonan Surat Keterangan Pindah di proses oleh petugas / operator maksimum 1 x 24 jam kerja setelah persyaratan lengkap
 

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah

Pemohon yang merasa di rugikan atau kurang puas terhadap pelayanan yang di terima dapat secara langsung menyampaiakan pengaduannya melalui.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Pindah "