Posyandu Ternak (Tahap Pelaksanaan)

  1. Identitas Peternak (KTP/SIM/bukti identitas lainnya)
  2. Kartu Pelayanan Kesehatan Hewan (jika ada)

  1. Pembuatan Surat Perintah Tugas (SPT) untuk melaksanakan posyandu
  2. Kasi menindaklanjuti Surat Perintah Tugas dari Kepala Dinas
  3. Peternak yang datang membawa ternak dan identitas diri beserta undangan mengisi daftar hadir
  4. Pelaksana membawa ternak ke kandang jepit dan melakukan anamnesa serta mencatatnya di ambulator
  5. Pelaksana memeriksa ternak dan memberi pelayanan kesehatan hewan
  6. Ternak dikeluarkan dari kandang jepit untuk dibawa pulang
  7. Peternak mengisi tanda terima pelayanan kesehatan dan diberi konsumsi
  8. Setelah kegiatan selesai dilaksanakan, Pelaksana mengumpulkan data-data kegiatan seperti : Daftar hadir peternak, Daftar penerima pelayanan kesehatan, dan Data-data tersebut digunakan untuk persiapan laporan kegiatan.
  9. Berdasarkan bahan laporan kegiatan selanjutnya Kasi P3H menyusun konsep laporan kegiatan (Posyandu Ternak)

  1. Waktu penyelesaian administrasi maksimal 5 (lima) menit
  2. Waktu pemberian pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan dan pengobatan setiap ternak maksimal 30 (tiga puluh) menit

Tidak dipungut biaya

Saran, masukan, dan pelayanan kesehatan hewan kepada ternak

  1. Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Disperta dan Ketahanan Pangan Kota Probolinggo Jl. Soekarno Hatta No.265;
  2. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via:
  • Telepon (0335) 433191, 421760
  • Email : keswankotaprob@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Posyandu Ternak (Tahap Pelaksanaan)"