Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris

  1. 1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP_el) para ahli waris;
  2. 2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) para ahli waris;
  3. 3. Fotocopy Akta Kelahiran para ahli waris;
  4. 4. Fotocopy Akta Perkawinan para ahli waris (bagi yang sudah menikah);
  5. 5. Fotocopy Akta Perceraian para ahli waris (bagi yang sudah bercerai);
  6. 6. Fotocopy Akta/Surat Keterangan Kematian (bagi para ahli waris yang sudah meninggal);
  7. 7. Fotocopy Bukti Kepemilikan Tanah (bagi pengurusan kredit bank dan balik nama);
  8. 8. Asli Surat Keterangan Ahli Waris;
  9. 9. Asli Surat Kuasa Ahli Waris;
  10. 10. Fotocopy KTP_el para saksi;
  11. 11. Bukti Foto tanda tangan ahli waris;
  12. 12. Bukti Foto tanda tangan saksi;
  13. 13. Fotocopy buku rekening tabungan;
  14. 14. Bukti persyaratan pendukung lainnya.
  15. 15. Surat Pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM);

  1. 1. Pemohon datang ke Ketua RT setempat dengan membawa identitas berupa KTP_el dan lansung ke Kantor Kelurahan setempat dengan membawa persyaratan untuk di scanning; (Menyampaikan prosedur, persyaratan dan melakukan proses input data menggunakan system aplikasi android, validasi layanan berhasil diproses);

Persyaratan lengkap diterima dan diproses oleh petugas pelayanan menggunakan aplikasi PORTAL EMAS

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris yang sudah ditanda tangani camat

    1. Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat ditujukan kepada Kantor Kecamatan Kademangan dengan alamat Jalan Brantas No.247 Kademangan Kota Probolinggo;
    2. Pengaduan/saran dimasukkan ke dalam kotak saran yang berada di Kantor Kecamatan Kademangan (ruang Pelayanan) atau telpon 0335-423450, Email : kec_kademangan@probolinggokota.go.id
    3. Pengaduan melalui Aplikasi PORTAL EMAS, Aplikasi View Probolinggo dan SP4N LAPOR! 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris"