Posyandu Ternak (Tahap Persiapan)

  1. Surat Perintah Tugas (SPT)

  1. Pembuatan Surat Perintah Tugas (SPT)
  2. Rapat Koordinasi Persiapan dan Penentuan Kelompok yang akan menerima Pelayanan Posyandu Ternak
  3. Pelaksana mempersiapkan keperluan kegiatan seperti : Menghubungi kelompok ternak yang dituju, Menentukan lokasi pelaksanaan, Menentukan waktu pelaksanaan, Membuat surat Undangan, Mempersiapkan Sarana prasarana seperti kandang jepit, dll, Mempersiapkan dokumen yang diperlukan, seperti daftar hadir, ambulator, Mempersiapkan bahan dan peralatan pengobatan seperti obat-obat dan alat kesehatan, dan Mempersiapkan konsumsi
  4. Surat undangan yang telah dibuat di serahkan kepada Kepala Dinas Pertanian dan KP untuk disahkan
  5. Undangan yang telah disahkan, dikirim kepada anggota kelompok ternak yang dituju
  6. Sebelum hari H, Kasi P3H mengecek persiapan yang telah dilakukan

  1. Waktu penyelesaian pembuatan dan tanda tangan undangan maksimal 30 (tiga puluh) menit;
  2. Waktu pengiriman undangan ke kelompok maksimal 60 (enam puluh) menit;
  3. Waktu mempersiapkan sarana dan prasarana pelayanan maksimal 60 (enam puluh) menit

Tidak dipungut biaya

1. Undangan posyandu, Data obat dan alat kesehatan yang dibutuhkan untuk kegiatan posyandu

  1. Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Probolinggo Jl. Soekarno Hatta No.265
  2. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via :
  • Telepon (0335) 433191, 421760;
  • Email : keswankotaprob@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Posyandu Ternak (Tahap Persiapan)"