Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB)

  1. Surat pengantar permohonan Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Kelurahan setempat

  1. Pemohon datang ke Kelurahan setempat dibuatkan SKKB Pemohon datang ke Kantor Kecamatan Mayangan utuk mengajukan SKKB yang telah mendapatkan rekomendasi Lurah
  2. Petugas pelayanan Kecamatan memproses permohonan dengan meminta paraf dari Kasi pelayanan terlebih dahulu Form SKKB tersebut kemudian diajukan Camat untuk ditandatangani
  3. Kemudian petugas memberi penomeran arsip dan stempel ke From SKKB

1 hari kerja selesai jika Bapak camat berada ditempat

Tidak dipungut biaya

Pemohon menerima Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) yang sudah ditandatangani Camat

Pengaduan di laporkan ke Bagian Organisasi melalui kotak saran,quisioner,SMS,telepon,call center pelayanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB)"