Layanan Ketransmigrasian

  1. Memiliki KTP masih berlaku
  2. Berkeluarga yang dibuktikan dengan surat nikah dan kartu keluarga.
  3. Kepala keluarga berusia antara 18 s/d 50 tahun, kecuali diatur lain dalam naskah perjanjian Kerjasama Antar Daerah (KSAD)
  4. Wanita yang mempunyai potensi dapat menjadi peserta transmigrasi (status sebagai kepala keluarga).
  5. Berbadan sehat, yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  6. Memiliki ketrampilan yang sesuai dengan kebutuhan untuk mengembangkan potensi sumberdaya yang tersedia dilokasi tujuan sebagaimana diatur dalam KSAD.
  7. Belum pernah bertransmigrasi yang dinyatakan dengan Surat Pernyataan yang bersangkutan dan disyahkan oleh Kepala Desa.
  8. Dinyatakan lulus seleksi yang dilaksanakan oleh Tim yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Probolinggo
  9. 1.9. Bersedia mematuhi ketentuan ketransmigrasian yang berlaku yang dinyatakan dengan Surat Pernyataan bermaterai dan disyahkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Probolinggo.

  1. Mengadakan penyuluhan program ketransmigrasian ke Kelurahan
  2. Mengadakan pendaftaran dan seleksi calon transmigrasi.
  3. Melegitimasi / memeriksa ulang dokumen administrasi
  4. Mengadakan pelatihan dasar umum calon transmigrasi
  5. Mengadakan survey ke lokasi transmigrasi bersama calon transmigran
  6. Mengadakan pemberangkatan ke lokasi transmigrasi
  7. Mengadakan monitoring lapangan 1 tahun sekali.

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

1.Adanya data calon transmigran.2. Terselesainya dokumen calon transmigran. 3. Terlaksananya pemberangkatan calon transmigran ke lokasi transmigrasi

  1. PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
6.1   Sarana Pengelolaan Pengaduan
          Pengaduan dapat disampaikan melalui :
      1.  Petugas Penerima Pengaduan
6.1.1.1 Pengadu mendatangai penerima pengaduan.
6.1.1.2 Petugas penerima pengaduan menerima pengadu kemudian
                menanyakan nama, instansi serta alamat dan nomor telepon yang
               bisa dihubungi.
        1. Pengaduan disampaikan secara tertulis, kemudian petugas penerima
pengaduan mencatat pada buku pengaduan.
      1.  Nomor Telepon (0335) 422121
6.1.2.1 Pengadu menghubungi nomor telepon (0335) 422121.
6.1.2.2 Petugas penerima pengaduan menerima pengadu kemudian
             menanyakan nama, instansi serta alamat dan nomor telepon yang
            bisa dihubungi.
6.1.2.3 Petugas penerima pengaduan mencatat pada buku pengaduan.
      1.  Email dengan alamat : pentalasker@yahoo.co.id
6.1.3.1 Pengaduan mengirimkan email berisi pengaduan dengan identitas
            yang lengkap ke alamat email pentalasker@yahoo.co.id.
6.1.3.2 Petugas penerima pengaduan mencatat pada buku pengaduan.
6.1.3.3 Pengaduan akan mendapatkan notifikasi yang akan dikirim ke alamt
            email pengaduan.
      1.  Radio Suara Kota pada acara “Laporo Rek”.
6.1.4.1 Penagdu menghubungi nomor telepon Radio Suara Kota Probolinggo
             untuk menyampaikan pengaduan melalui program “LAPORO REK”
6.1.4.2 Petugas penerima pengaduan kemudian menanyakan nama, instansi
            serta alamat dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
 
    1.     Prosedur Pengelolaan Pengaduan
6.2.1.   Semua pengaduan yang masuk melalui berbagai sarana pengaduan yang sudah direkam dalam buku pengaduan maupun email oleh petugas penerima pengaduan, selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Seksi Perluasan  Kerja dan disampaikan kepada Kepala Bidang Pentalatpro.
6.2.2.   Kepala Bidang Pentalatpro  menindaklanjuti pengaduan yang terjadi dengan mengkoordinasikan kepada Kepala Seksi Perluasan Kesempatan Kerja dan Transmigrasi.
6.2.3.  Kepala Seksi Perluasan Kesempatan Kerja dan Transmigrasi menyampaikan tindak lanjut pengaduan kepada petugas penerima pengaduan untuk disampaikan kepada pengadu secara tertulis
6.2.4  Dinas Tenaga Kerja menjawab surat pengaduan yang dikirim oleh Dinas
          Komunikasi dan Informasi.
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Ketransmigrasian"

Pelaksana

Hariyani

Staf