Pelayanan Kartu Kelaurga (KK)

  1. Surat Permohonan Kartu Keluarga (KK) yang di tanda tangani pemohon dan tanda tangan Lurah setempat;
  2. Kartu Keluarga (KK) asli;
  3. Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) bagi penduduk dari luar Kota Probolinggo;
  4. Akta Perkawinan / Akta Perceraian yang asli dan foto copy (2 lembar)
  5. Akta Kelahiran / Ijasah asli dan foto copy anggota keluarga yang tercantum dalam KK (2 lembar)
  6. Akta Kematian asli dan foto copy (2 lembar)
  7. Surat Kuasa bermaterai 6000 jika diwakilkan

  1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan Kademangan dengan membawa persyaratan lengkap di masukkan ke dalam map;
  2. Berkas diserahkan ke petugas pelayanan;
  3. Petugas meneliti berkas permohonan;
  4. Petugas membuatkan tand terima pengambilan;
  5. Petugas menyerahkan berkas permohonan KK ke Kasi Pelayanan untuk di paraf;
  6. Berkas di ferivikasi oleh Sekretaris Kecamatan dan di beri paraf;
  7. Petugas meninput data KK secara online dan menyimpan;
  8. Petugas mencetak KK secara online;
  9. Petugas menyerahkan KK ke pemohon sesuai dengan tanda terima pengambilan, petugas menyimpan dan mengarsip berkas pemohonan KK ke dalam odner.

Permohonan Kartu Keluarga (KK) diterima dan diproses oleh petugas pelayanan di Kantor Kecamatan Kademangan paling lambat 5 hari kerja sejak berkas diajukan.

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

  1. Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat ditujukan kepada Kantor Kecamatan Kademangan dengan alamat Jalan Brantas No.247 Kademangan Kota Probolinggo;
  2. Pengaduan/saran dimasukkan lansung ke kotak saran di Kantor  Kecamatan Kademangan atau Telpon (0335) 423450, Email : kec_kademangan@prolinggokota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Kelaurga (KK)"