Pemakaian gedung untuk kegiatan OPD di lingkungan pemerintah kota probolinggo

  1. 1. Adanya surat permohonan peminjaman pemakaian gedung kepada Bagian Umum Setda Kota Probolinggo

  1. A. Penerimaan Surat Peminjaman Gedung 1. Pengajuan Surat Peminjaman
  2. 2. Pelaksana administrasi memeriksa surat permohonan peminjaman ;
  3. B. Pemrosesan Pelayanan Naskah Dinas 1. Naskah Dinas diserahkan ke pelaksana komputer untuk diproses dalam buku register;
  4. 2. Sekpri menyerahkan naskah dinas ke Asisten untuk diparaf
  5. 3. Ajudan/Sekpri sekda menyerahkan naskah dinas ke Sekda untuk di paraf
  6. 4. Ajudan/sekpri Walikota mengajukan surat permohonan ke Walikota
  7. 5. Walikota Mendisposisi Naskah Dinas
  8. 6. Naskah Dinas di teruskan ke sekpri/ ajudan sekda dan asisten guna input data;
  9. 7. Naskah Dinas permohonan diserahkan kembali kepada Pelaksana Administrasi untuk di catat pada buku register;
  10. C. Penyerahan Pelayanan Naskah Dinas Pelaksana Administrasi menghubungi pemohon/ SKPD untuk dapat mengambil surat yang selesai didisposisi dengan mengisi tanda terima pengambilan surat

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pemakaian gedung puri manggala bakti dan gedung sabha bina praja

  1. Pengaduan saran dan masukan pelayanan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Bagian Umum Setda Kota Probolinggo Jl. Panglima Sudirman No.19;
  2. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via:
  • Telepon (0335) 421228;
  • Fax (0335) 425743;
  • Email : website bagianumumprobolinggokota@go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemakaian gedung untuk kegiatan OPD di lingkungan pemerintah kota probolinggo"