Permintaan tanda tangan kepada kepala daerah

  1. 1. Segala pengantar SKPD (NPKND) harus melalui loket pelayanan yang ada di Bagian Umum
  2. 2. Surat permintaan tanda tangan harus disertai paraf kepala SKPD

  1. A. Penerimaan Surat Permintaan Tanda Tangan Kepada Kepala Daerah 1. Surat PermohonanTanda Tangan Kepala Daerah
  2. 2. Pelaksana administrasi memeriksa kelengkapan permohonan;
  3. B. Pemrosesan Permintaan Tanda Tangan Kepada Kepala Daerah 1. Permohonan tanda tangan Walikota diserahkan ke pelaksana komputer untuk diproses dalam buku register;
  4. 2. Permohonan diserahkan ke Asisten untuk diparaf
  5. 3. Permohonan diserahkan ke Sekda untuk di paraf
  6. 4. Ajudan/sekpri sekda mengajukan NPKND ke Walikota
  7. 5. Walikota Menandatangani surat permohonan
  8. 6. Permohonan di teruskan ke sekpri/ ajudan sekda dan asisten guna input data;
  9. 7. Permohonan tanda tangan diserahkan kembali kepada Pelaksana Administrasi untuk di catat pada buku register;
  10. C. Penyerahan PermohonanTanda Tangan Pelaksana Administrasi menghubungi pemohon/ SKPD untuk dapat mengambil surat permohonan tanda tangan yang selesai dengan mengisi tanda terima pengambilan surat

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tanda tangan dari kepala daerah

  1. Pengaduan saran dan masukan pelayanan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Bagian Umum Setda Kota Probolinggo Jl. Panglima Sudirman No.19;
  2. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via:
  • Telepon (0335) 421228;
  • Fax (0335) 425743;
  • Email : website bagianumumprobolinggokota@go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan tanda tangan kepada kepala daerah"