Permintaan tanda tangan kepada sekretaris daerah

  1. 1. Segala pengantar SKPD (NPKND) harus melalui loket pelayanan yang ada di Bagian Umum;
  2. 2. Surat permintaan tanda tangan harus disertai paraf kepala SKPD.

  1. A Penerimaan Surat Permintaan Tanda Tangan Kepada Sekretaris Daerah 1. Surat Permohonan NPKND dari OPD 2. Pelaksana administrasi memeriksa kelengkapan permohonan;
  2. B. Pemrosesan Permintaan Tanda Tangan Kepada Sekretaris Daerah 1. Permohonan tanda tangan Sekretaris Daerah diserahkan ke pelaksana komputer untuk diproses dalam buku register;
  3. 2. Permohonan diserahkan ke Asisten untuk diparaf
  4. 3. Ajudan/sekpri sekda mengajukan tanda tangan ke sekretaris daerah
  5. 4. Sekretaris daerah Menandatangani surat permohonan
  6. 5. Tanda tangan selesai dan di serahkan ke sekpri/ ajudan sekda serta asisten guna input data
  7. 6. Permohonan tanda tangan diserahkan kembali kepada Pelaksana Administrasi untuk di catat pada buku register;
  8. C. Penyerahan PermohonanTanda Tangan Pelaksana Administrasi menghubungi pemohon/ SKPD untuk dapat mengambil surat permohonan tanda tangan yang selesai dengan mengisi tanda terima pengambilan surat.

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tanda tangan sekretaris daerah

  1. Pengaduan saran dan masukan pelayanan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Bagian Umum Setda Kota Probolinggo Jl. Panglima Sudirman No.19;
  2. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via:
  • Telepon (0335) 421228;
  • Fax (0335) 425743;
  • Email : website bagianumumprobolinggokota@go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan tanda tangan kepada sekretaris daerah"