Pelayanan pemeliharaan sarana prasarana dasar lingkungan perumahan dan permukiman

  1. Proposal Permohonan kepada Walikota tembusan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
  2. Kartu Tanda Penduduk
  3. Sarana dan Prasarana yang diusulkan bersifat pemeliharaan
  4. Dokumentasi Sarana dan Prasarana yang diusulkan bersifat pemeliharaan

  1. Warga mengajukan proposal permohonan pemeliharaan kepada Walikota Probolinggo tembusan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
  2. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menindaklanjuti DIsposisi Walikota Probolinggo
  3. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman melakukan survey lokasi pemeliharaan tersebut
  4. Selanjutnya dilakukan input data pemeliharaan untuk dimasukkan ke RKA Tahun Berikutnya

Persyaratan lengkap dan benar adalah 5 (lima ) hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Data dan informasi yang diperlukan terkait:Produk-produk peraturan atau kebijakan, pedoman penyusunan SPM, SOP, SPP, SKM, Tata Naskah Dinas, Anjab ABK, Kelembagaan dan Kinerja.

  1. Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Jalan Hayam Wuruk No.69;
  2. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via:
  • Telepon (0335) 4430944;
  • Fax (0335) 4430944;
  • Email : disperkim2017@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pemeliharaan sarana prasarana dasar lingkungan perumahan dan permukiman"