Penerbitan surat rekomendasi ijin prinsip perumahan

  1. Surat Permohonan kepada Walikota
  2. Kartu Tanda Penduduk
  3. Bukti Kepemilikan Tanah
  4. Izin Perubahan Penggunaan Tanah dari Kantor Pertanahan
  5. Konsep Gambar rencana kavling dari pemohon
  6. Surat pernyataan bermaterai Rp. 6000,- untuk menyerahakan prasarana, sarana, fasum dan fasos kepada Pemerintah Daerah
  7. SPPT tahun terakhir
  8. Surat pernyataan kesanggupan penyediaan/kompensasi Tempat Pemakaman Umum

  1. Warga membuat proposal ditujukan kepada Walikota Probolinggo
  2. Disposisi turun dari Walikota Probolinggo untuk di tindaklanuti dan diteruskan ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Dinas Perijinan Kota Probolinggo
  3. Untuk selanjutnya setelah menerima berkas pengajuan ijin prinsip perumahan , dinas perumahan dan kawasan permukiman mengeluarkan surat rekomendasi ijin prinsip perumahan ditujukan kepada dinas penanaman modal dan perijinan satu pintu

Persyaratan lengkap dan benar adalah 3 ( tiga ) hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Data dan informasi yang diperlukan terkait:Produk-produk peraturan atau kebijakan, pedoman penyusunan SPM, SOP, SPP, SKM, Tata Naskah Dinas, Anjab ABK, Kelembagaan dan Kinerja.

  1. Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Jalan Hayam Wuruk No.69;
  2. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via:
  • Telepon (0335) 4430944;
  • Fax (0335) 4430944;
  • Email : disperkim2017@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan surat rekomendasi ijin prinsip perumahan"