Surat Keterangan Permohonan Kredit ke Bank

  1. Berkas Permohonan ke Bank
  2. Surat Pengantar yang dikeluarkan dari Desa/Kelurahan

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan kredit ke Bank
  2. Petugas verifikasi meneliti kelengkapan berkas permohonan kredit ke Bank yang diketahui oleh kelurahan/Desa, setelah lengkap dibuatkan surat pengantar, jika belum lengkap dikembalikan pada pemohon untuk dilengkapi
  3. Petugas verifikasi kemudian meregister berkas permohonan kredit ke Bank, dan menyampaikan kepada Kepala Seksi Pelayanan Umum untuk diparaf
  4. Kepala seksi pelayanan Umum meneliti berkas permohonan kredit ke Bank jika belum sesuai dikembalikan ke petugas , jika sudah sesuai diparaf dan disampaikan ke Camat
  5. Camat meneliti berkas permohonan kredit ke Bank jika belum sesuai dikembalikan ke Kasi Pelayanan Umum, jika sudah sesuai ditandatangi dan diserahkan kepada Kasi Pelayanan Umum
  6. Petugas verifikasi memberi stempel pada berkas permohonan kredit ke Bank lalu diberikannya kepada pemohon
  7. Pemohon menerima berkas permohonan kredit ke Bank

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Permohonan Kredit ke Bank

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Permohonan Kredit ke Bank"