Surat rekomendasi KIS

  1. Surat pengantar dari Desa

  1. Pemohon mengajukan Surat Keterangan Kartu Indonesia Sehat (KIS)
  2. Petugas Pelaksana meneliti kelengkapan berkas persyaratan pengantar Surat Keterangan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dikeluarkan dari Kelurahan/Desa, setelah lengkap dibuatkan surat pengantar, jika belum lengkap dikembalikan pada pemohon untuk dilengkapi
  3. Petugas Pelaksana kemudian meregister pengantar Surat Keterangan Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan menyerahkan ke Kepala Seksi Pelayanan Umum untuk diparaf
  4. Camat meneliti pengantar KIS jika belum sesuai dikembalikan ke Kasi Pelayanan Umum, jika sudah sesuai ditandatangi dan diserahkan kepada Kasi Pelayanan Umum
  5. Camat meneliti pengantar KIS jika belum sesuai dikembalikan ke Kasi Pelayanan Umum, jika sudah sesuai ditandatangi dan diserahkan kepada Kasi Pelayanan Umum
  6. Petugas pelaksana memberi stempel pada surat pengantar Surat Keterangan Kartu Indonesia Sehat (KIS) lalu diberikannya kepada pemohon
  7. Pemohon menerima Surat Keterangan Kartu Indonesia Sehat (KIS)

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi KIS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat rekomendasi KIS"