Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. Mengisi Formulir F.1.36

  1. Pemohon mengajukan berkas persyaratan layanan surat pengantar SKCK
  2. Petugas verifikasi meneliti kelengkapan berkas persyaratan layanan surat pengantar SKCK yang dikeluarkan dari Desa, setelah lengkap dibuatkan surat pengantar, jika belum lengkap dikembalikan pada pemohon untuk dilengkapi
  3. Petugas verifikasi kemudian meregister pengantar SKCK, dan disampaikan ke Kepala Seksi Pelayanan Umum untuk diparaf
  4. Kasi Pelayanan Umum memeriksa berkas permohonan pengantar SKCK , jika sesuai memberikan paraf dan disampaikan ke Camat, jika tidak sesuai dikembalikan ke petugas verifikasi
  5. Camat meneliti pengantar SKCK jika belum sesuai dikembalikan ke Kasi Pelayanan Umum, jika sudah sesuai ditandatangi dan diserahkan kepada petugas verifikasi
  6. Petugas verifikasi memberi stempel pada surat pengantar SKCK lalu diberikannya kepada pemohon
  7. Pemohon menerima surat rekomendasi pengantar Surat SKCK

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)"