Administrasi Pertanahan (Buku Akta)

  1. Warkah Permohonan Akta
  2. KTP Para Pihak ( Pihak Penjual, Persetujuan dan Pihak Kedua
  3. Kartu Keluarga
  4. Surat Nikah
  5. SPPT PBB Tahun Terakhir
  6. Kuitansi Pembayaran ( untuk Jual Beli)
  7. Fotho Copy / Asli Sertifikat Tanah

  1. Perangkat Desa memfasilitasi pembuatan warkah bagi masyarakat yang membutuhkan
  2. perangkat desa mengisi warkah dan ditanadatangani oleh para pihak (Para pihak adalah penjual dan pembeli)
  3. perangkat desa mengajukan warkah ke kecamatan untuk dibuatan blanko Akta Jual Beli, Akta Hibah dan Akta Pembagian Hak Bersama(APHB)
  4. Pihak Pembantu PPAT melakukan pengecekan, keabasahan kepemilikan tanah . Jika lengkap selanjutnya dibuatkan blanko Akta dan dikembalikan ke desa untuk ditandatangani para pihak,kepala desa dan saksi, jika tidak absah akan dikembalikan lagi ke perangkat desa.
  5. Pihak-pihak terkait dan kepala desa menandatangani blanko Akta Jual Beli, Akta Hibah dan Akta Pembagian Hak Bersama(APHB)
  6. perangkat desa melakukan pembayaran pajak PPH dan PPHTB untuk di validasi dinas pendapatan Daerah
  7. Perangkat desa Menyerahkan bukti pembayaran pajak PPH dan PPHTB ke pembantu PPAT untuk diproses dan diserahkan ke Camat selaku PPAT
  8. Pembantu PPAT untuk memproses akta dan diserahkan ke Camat selaku PPAT
  9. Camat memeriksa blanko akta, jika lengkap dan sesuai ditandatangani, jika tidak lengkap dikembalikan lagi ke perangkat desa untuk dilengkapi
  10. Pembantu PPAT memberikan nomer register pada Akta Jual Beli, Akta Hibah dan Akta Pembagian Hak Bersama(APHB)
  11. Pembantu PPAT menyerahkan Akta Jual Beli, Akta Hibah dan Akta Pembagian Hak Bersama(APHB) yang telah ditanda tangani dan diregister kepada perangkat desa
  12. perangkat Desa menerima Akta Jual Beli, Akta Hibah dan Akta Pembagian Hak Bersama(APHB) yang telah ditanda tangani dan diregister
  13. Pembantu PPAT membuat laporan bulanan Akta Jual Beli, Akta Hibah dan Akta Pembagian Hak Bersama(APHB) dan pengarsipan
  14. Pembantu PPAT Mengirim laporan bulanan Akta Jual Beli, Akta Hibah dan Akta Pembagian Hak Bersama(APHB) dan pengarsipan ke Dinas Terkait

3 Hari kerja

Berdasarkan Jumlah Transaksi dan Harga Pasaran Tanah

Buku Akta ( Jual Beli, Hibah dan APHB)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Administrasi Pertanahan (Buku Akta)"