Surat Rekomendasi Validasi Penduduk

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. Mengisi Formulir F.1.36

  1. Petugas verifikasi meneliti kelengkapan berkas persyaratan layanan surat pengantar Validasi Kependudukan yang dikeluarkan dari Desa, setelah lengkap dibuatkan surat pengantar, jika belum lengkap dikembalikan pada pemohon untuk dilengkapi
  2. Petugas verifikasi kemudian meregister pengantar Validasi Kependudukan, dan disampaikan ke Kepala Seksi Pelayanan Umum untuk diparaf
  3. Kasi Pelayanan Umum memeriksa berkas permohonan pengantar Validasi Kependudukan dan memberikan paraf dan disampaikan ke Camat
  4. Camat meneliti rekomendasi validasi kependudukan jika belum sesuai dikembalikan ke Kasi Pelayanan Umum, jika sudah sesuai ditandatangi dan diserahkan kepada Kasi Pelayanan Umum
  5. Petugas verifikasi memberi stempel pada surat pengantar Validasi Kependudukan lalu diberikannya kepada pemohon
  6. Pemohon menerima surat rekomendasi pengantar Surat Validasi Kependudukan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Validasi Penduduk

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Validasi Penduduk"