Surat Pernyataan Ahli Waris

  1. 1. Foto copy KTP Para Ahli Waris
  2. Kesaksian Nikah
  3. Pernyataan ahli waris
  4. Bagan silsilah ahli waris
  5. Surat Keterangan Kematian
  6. foto copy KTP Saksi

  1. Permohonan Kesaksian Waris, Pernyataan Waris, Kesaksian Nikah, Bagan Silsilah, Surat Ket. Kematian Fotokopi KTP Ahli Waris dan Saksi
  2. Pemohon mengajukan berkas persyaratan Pembuatan Surat Keterangan Susunan Ahli Waris ke Desa dan Desa mengeluarkan permohonan Surat Keterangan Susunan Ahli Waris untuk diproses di Kecamatan yang ditanda tangani oleh Kepala Desa
  3. Petugas verifikasi meneliti kelengkapan berkas persyaratan berupa Permohonan Kesaksian Waris Pernyataan Waris Kesaksian Nikah Bagan Silsilah Surat Ket. Kematian Foto Copy KTP Ahli Waris dan Saksi dan Surat Keterangan Susunan Ahli Waris dari Desa. Jika belum lengkap dikembalikan pada pemohon untuk dilengkapi
  4. Sekretaris Camat meneliti draft Surat Pernyataan Ahli Waris, jika belum sesuai dikembalikan Kepala Seksi Pelayanan Umum, jika sudah sesuai diparaf dan diserahkan kepada Camat.
  5. Camat meneliti draft Surat Pernyataan Ahli Waris, jika belum sesuai dikembalikan kepada Kasi Pelayanan Umum, jika sudah sesuai ditandatangani dan diserahkan kepada Petugas untuk ditindaklanjuti.
  6. Petugas menggandakan surat, mengarsipkan dan menyerahkan rangkap dokumen pada pemohon.
  7. Pemohon menerima Surat Pernyataan Ahli Waris.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Ahli Waris

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pernyataan Ahli Waris"