Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga

  1. 1. Pengantar Kepala Desa
  2. 2. Mengisi Blanko permohonan KK (F.1.15),
  3. 3. Blanko data isian Penerbitan KK (F-1.01)
  4. Kartu Keluarga yang lama

  1. Pemohon membawa pengantar dari Desa dan mengisi Blanko permohonan KK (F-1.15)
  2. Petugas Pendaftaran meneliti kelengkapan berkas, jika belum lengkap dikembalikn pada pemohon untuk dilengkapi
  3. Petugas/Operator melakukan Pemeriksaan Berkas , jika sesuai diserahkan pada Kasi Pelayanan Umum, jika belum sesuai dikembalikan pada petugas pendaftaran
  4. Petugas/Operator membubuhkan paraf surat pengantar KK
  5. Kepala Seksi Pelayanan Umum memeriksa kesesuaian berkas, Jika belum sesuai dikembalikan kepada Petugas/Operator, jika sudah sesuai difaraf dan diserahkan kepada Sekcam
  6. Sekcam meneliti berkas,memaraf berkas dan di serahkan kepada Camat
  7. Camat meneliti berkas,ditandatangani dan diserahkan kepada petugas untuk ditindaklanjuti
  8. Petugas memberikan Cap dan menyerahkan kepada pemohon
  9. Pemohon menerima surat pengantar KK

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga"