Rekomendasi Kartu Raskin

  1. Pemohon mengajukan berkas persyaratan layanan surat pengantar/ rekomendasi Pembuatan Kartu Raskin
  2. Petugas Pelaksana meneliti kelengkapan berkas persyaratan layanan surat rekomendasi Pembuatan Kartu Raskin yang dikeluarkan dari kelurahan/Desa, setelah lengkap dibuatkan surat pengantar, jika belum lengkap dikembalikan pada pemohon untuk dilengkapi
  3. Petugas Pelaksana kemudian meregister rekomendasi Pembuatan Kartu Raskin, dan memintakan Paraf Kepala Seksi Pelayanan Umum
  4. Kasi Sosial meneliti rekomendasi Pembuatan Kartu Raskin jika belum sesuai dikembalikan ke Petugas pelaksana, jika sudah sesuai diparaf dan diserahkan kepada Camat
  5. Camat meneliti rekomendasi Pembuatan Kartu Raskin jika belum sesuai dikembalikan ke Kasi Sosial, jika sudah sesuai ditandatangani dan diserahkan ke staf pelaksana
  6. Petugas Pelaksana menggandakan untuk arsip dan memberi stempel pada surat Rekomendasi Pembuatan Kartu Raskin lalu diberikannya kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Kartu Raskin

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Kartu Raskin"