Rekomendasi Permohonan Bantuan Dana (Proposal)

  1. Pengantar dari Desa/Kelurahan

  1. Pemohon mengajukan berkas rekomendasi permohonan bantuan dan (Proposal)
  2. Petugas pelaksana meneliti berkas permohonan bantuan dana (Proposal) yang diketahui oleh Desa, setelah lengkap dibuatkan surat pengantar, jika belum lengkap dikembalikan pada pemohon untuk dilengkapi
  3. Petugas pelaksana kemudian meregister berkas permohonan bantuan dana (Proposal), dan menyampaikan draft surat pengantar Kepada Seksi Pelayanan Umum untuk di paraf
  4. Kasi pelayanan Umum meneliti berkas permohonan bantuan dana (Proposal) jika belum sesuai dikembalikan ke petugas pelaksana, jika sudah sesuai diparaf untuk ditandatangani Camat
  5. Camat meneliti berkas rekomendasi permohonan bantuan dana (Proposal) jika belum sesuai dikembalikan ke Kasi Pelayanan Umum, jika sudah sesuai ditandatangi dan diserahkan kepada seksi Pelayanan Umum
  6. Petugas pelaksana memberi stempel pada berkas rekomendasi permohonan dana (Proposal) lalu diberikan kepada pemohon

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Permohonan bantuan dana

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Permohonan Bantuan Dana (Proposal)"