Surat Keterangan Pindah

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. KK Asli Pemohon

  1. Pemohon mengajukan berkas persyaratan layanan surat pengantar Pindah
  2. Petugas Pendaftaran meneliti kelengkapan berkas surat pengantar pindah, jika belum lengkap dikembalikn pada pemohon untuk dilengkapi
  3. Petugas Verifikasi meneliti kelengkapan berkas persyaratan surat pengantar Pindah setelah sesuai di register dan diserahkan pada Kasi Pelayanan Umum, jika belum sesuai dikembalikan pada petugas pendaftaran
  4. Kepala Seksi Pelayanan Umum meneliti surat pengantar Pindah, Jika belum sesuai dikembalikan kepada bagian verifikasi, jika sudah sesuai difaraf dan diserahkan kepada Sekcam
  5. Sekretaris meneliti berkas surat pengantar Pindah, di Paraf dan di serahkan kepada Camat

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Penduduk

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah"