Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Pengantar dari Desa / Kelurahan
  2. Foto copy KK

  1. Pemohon mengajukan Surat Keterangan Miskin (SKTM)
  2. Petugas Pelaksana meneliti kelengkapan berkas persyaratan pengantar Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dari kelkurahan/Desa, setelah lengkap dibuatkan surat pengantar, jika belum lengkap dikembalikan pada pemohon untuk dilengkapi
  3. Petugas Pelaksana kemudian meregister pengantar Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan menyerahkannya kepada Kepala Seksi Pelayanan Umum untuk diparaf
  4. Kasi Pelayanan umum meneliti pengantar SKTM jika belum sesuai dikembalikan ke petugas pelaksana untuk diperbaiki, jika sudah sesuai diparaf dan diserahkan kepada Camat untuk ditandatangani
  5. Camat meneliti pengantar SKTM jika belum sesuai dikembalikan ke Kasi Pelayanan Umum, jika sudah sesuai ditandatangi
  6. Petugas pelaksana memberi stempel pada surat pengantarSurat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) lalu diberikan kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"