Perekaman e-KTP (Enroll KTP)

  1. Blangko Permohonan KTP (F-1.21), Foto Copy Kartu Keluarga
  2. Blangko Permohonan KTP (F-1.21), Foto Copy Kartu Keluarga

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Hasil Perekaman e-KTP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman e-KTP (Enroll KTP)"