1. Pemohon informasi datang ke PPID / Bidang / Sub Bagian DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA Kota Probolinggo
2. Menyerahkan Isian formulir / lembar permohonan informasi kepada petugas PPID DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA Kota Probolinggo
3. Petugas PPID DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA menerima dan menelaah permohonan, jika informasi tersedia, petugas dapat menjawab / memberikan jawaban atas informasi yang diminta.
Jika informasi tidak tersedia, maka petugas / staf akan memberitahukan kepada pemohon, jawaban akan diberikan kepada pemohon maksimal 3 x 24 jam.
4. Petugas PPID mengumpulkan dan mengelompokkan informasi sesuai dengan permohonan serta menyampaikan kepada pimpinan pusat Informasi.
5. Pimpinan pusat informasi menelaah kesesuaian permohonan dengan informasi yang disediakan petugas
6. Permohonan Informasi dan Data diajukan ke masing – masing bidang sesuai dengan informasi dan data yang diminta
7. Bidang menjawab permohonan informasi dan data, setelah dijawab, diserahkan kembali ke Pimpinan Pusat Informasi
8. Jika setuju memerintahkan kepada petugas untuk menyerahkan informasi kepada pemohon. Jika tidak setuju, memerintahkan petugas untuk menyesuaikan informasi dengan permohonan.
9. Petugas mencatat dan menyerahkan informasi kepada Pemohon
10. Pemohon menerima informasi dan menandatangani tanda terima informasi.
3 hari kerja
Tidak ada biaya
Informasi dan Data Pendidikan
Pengaduan , saran dan masukan bisa dilaporkan secara langsung, melalui email : dinas_pdk_kotaprob@yahoo.co.id atau web DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA Kota Probolinggo, atau via telepon 0335-421160
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.