Pelayanan Izin Operasional Penyelenggaraan Sekolah Swasta

  1. 1. Data Profil lembaga terbaru
  2. 2. Foto copy SK Kelembagaan
  3. 3. Foto copy piagam izin Operasional penyelenggaraan lembaga pendidikan non formal yang habis masa berlakunya.
  4. 5. Foto copy kepemilikan tanah/surat keterangan dari pejabat yang berwenang
  5. 6. Foto copy piagam Akreditasi

  1. 1. Permohonan disampaikan ke Bagian Umum/Persuratan/ dan didisposisi kepada Bidang Dikmasif DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA Kota Probolinggo.
  2. 2. Bidang Dikmasif membentuk dan memberikan Surat Tugas kepada Tim verifikasi untuk memverifikasi lembaga pemohon yang mengajukan izin operasional penyelenggaraan Pendidikan Non Formal
  3. 3. Apabila memenuhi persyaratan akan diusulkan penerbitan izin Operasional penyelenggaraan Pendidikan Non Formal kepada Kepala DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA Kota Probolinggo.

± 14 hari kerja

Tidak ada biaya

Surat Izin Operasional Penyelenggaraan Lembaga Pendidikan Non Formal (Dikmas , lembaga Kursus/ketrampilan)

Pengaduan , saran dan masukan bisa dilaporkan secara langsung, melalui email : dinas_pdk_kotaprob@yahoo.co.id atau web DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA Kota Probolinggo, atau via telepon 0335-421160
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Operasional Penyelenggaraan Sekolah Swasta"