Pelayanan Izin Pendirian Sekolah Swasta

  1. 1. Formulir Isian Pengajuan NPSN
  2. 2. Formulir Isian Pendataan Final.
  3. 3. Foto copy Surat Keterangan Pendirian Sekolah
  4. 4. Foto copy SK / Izin Operasional Sekolah

  1. 1. Pemohon / lembaga sekolah mengisi, melengkapi dan menandatangani Formulir Isian Pengajuan NPSN baru dan Isian Pendataan Final tersebut
  2. 2. Pemohon datang ke Sub. Bagian Program (Operator ) DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA Kota Probolinggo dengan membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan.
  3. 3. Jika tidak lengkap, maka persyaratan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi terlebih dahulu.
  4. 4. Jika lengkap dan benar, maka akan diproses oleh staf bagian Program (Operator) diproses untuk Pengajuan NPSN Baru kepada Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PSDP) Kemendikbud.
  5. 5. Setelah proses entry data NPSN lembaga, maka akan dicetak tanda bukti Pengajuan NPSN Baru.
  6. 6. Jika NPSN sudah keluar, maka oleh Staf Bagian Program (Operator) akan dicetak berupa sertifikat NPSN sesuai dengan pemohon/lembaga yang mengajukan.
  7. 7. Sertifikat NPSN diberikan kepada lembaga/pemohon

± 7 (tujuh) hari kerja

Tidak ada biaya

NPSN Lembaga PAUD, SD dan SMP

Pengaduan , saran dan masukan bisa dilaporkan secara langsung, melalui email : dinas_pdk_kotaprob@yahoo.co.id atau web DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA Kota Probolinggo, atau via telepon 0335-421160.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Pendirian Sekolah Swasta"