Naskah dinas

  1. 1. Naskah Dinas harus disertai paraf kepala SKPD
  2. 2. Segala pengantar SKPD (NPKND) harus melalui loket pelayanan yang ada di Bagian Umum

  1. Penerimaan Berkas Naskah Dinas 1. Pengajuan Naskah Dinas 2. Pelaksana administrasi memeriksa kelengkapan naskah dinas;
  2. Pemrosesan Pelayanan Naskah Dinas 1. Naskah Dinas diserahkan ke pelaksana komputer untuk diproses dalam buku register;
  3. 2. Sekpri menyerahkan naskah dinas ke Asisten untuk diparaf
  4. 3. Ajudan/Sekpri sekda menyerahkan naskah dinas ke Sekda untuk di paraf
  5. 4. Ajudan/sekpri Walikota mengajukan surat permohonan ke Walikota
  6. 5. Walikota Mendisposisi Naskah Dinas
  7. 6. Naskah Dinas di teruskan ke sekpri/ ajudan sekda dan asisten guna input data
  8. 7. Naskah Dinas permohonan diserahkan kembali kepada Pelaksana Administrasi untuk di catat pada buku register;

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

disposisi naskah dinas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Naskah dinas"