Pelayanan Izin Pendirian Sekolah Swasta

  1. 1. Mengisi Form Izin Pendirian Lembaga Pendidikan Non Formal
  2. 2. Proposal Pendirian Sekolah.
  3. 3. Hasil Study Kelayakan .
  4. 4. Rencana Pengembangan Sekolah.
  5. 5. Daftar Peserta Didik beserta Alamat.
  6. 6. Daftar Guru beserta copy sah Ijasah.
  7. 7. Struktur Organisasi Sekolah yang ditetapkan oleh Yayasan.
  8. 8. Struktur Organisasi Yayasan.
  9. 9. Daftar Tenaga Administrasi beserta copy sah ijasah yang dimiliki.
  10. 10. Kurikulum Sekolah.
  11. 11. RAKS/RAPBS sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
  12. 12. Daftar Inventaris / Sarana Prasarana Sekolah.
  13. 13. Denah Gedung Sekolah.
  14. 14. Akta Yayasan dari Notaris.

  1. 1. Pemohon datang ke Bidang Dikmasif DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA Kota Probolinggo dengan membawa berkas kelengkapan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan
  2. 2. Oleh Staf Bidang Pendidikan Dikmasif berkas persyaratan diverifikasi terlebih dahulu
  3. 3. Jika (TIDAK) maka persyaratan belum lengkap dan ada yang salah, maka persyaratan dikembalikan terlebih dahulu kepada Pemohon
  4. 4. Jika (YA) maka persyaratan sudah lengkap dan benar, siap untuk diproses, lembaga pemohon diberikan Resi / tanda bukti bahwa persyaratan diproses, dan harap dibawa apabila Izin Pendirian Lembaga Pendidikan Non Formal sudah selesai atau keluar.
  5. 5. Bidang Dikmasif membentuk dan mengundang Tim Teknis untuk pembahasan lebih lanjut
  6. 6. Berdasarkan pembahasan Tim Teknis dibuat 2 (dua) yaitu : 1) Pemeriksaan Lapangan dan 2) Rekomendasi Tim Teknis
  7. 7. Dari hasil Rekomendasi Tim Teknis, apakah diizinkan atau ditolak. Bila diizinkan maka berkas diproses untuk dibuatkan surat Izin Pendirian Lembaga Pendidikan Non Formal, jika tidak diizinkan maka berkas dikembalikan kepada Pemohon dengan dilampiri Surat Penolakan.
  8. 8. Jika diizinkan, Bidang Dikmasif membuatkan surat Izin Pendirian Lembaga Pendidikan Non Formal
  9. 9. Surat yang sudah diparaf diberikan kepada Bagian Umum untuk penomoran dan pengajuan tanda tangan kepada Kepala DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA Kota Probolinggo
  10. 10. Surat yang sudah ditanda tangani Kepala DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA Kota Probolinggo dikembalikan kepada Bidang Dikmasif
  11. 11. Oleh Bidang Dikmasif, Surat Izin Pendirian Lembaga Pendidikan Non Formal dicatat pada buku Registrasi dan diarsipkan
  12. 12. Memberitahukan kepada lembaga Lembaga Pendidikan Non Formal / Pemohon jika Surat Izin Pendirian sudah selesai
  13. 13. Pemohon datang dan memberikan resi / tanda terima berkas persyaratan kepada Bidang Dikmasif
  14. 14. Bidang Dikmasif memberikan Surat Izin Pendirian Lembaga Pendidikan Non Formal kepada Pemohon.

± 60 hari kerja

Tidak ada biaya

Surat Izin Pendirian Lembaga Pendidikan Non Formal

Pengaduan , saran dan masukan bisa dilaporkan secara langsung, melalui email : dinas_pdk_kotaprob@yahoo.co.id atau web DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Pendirian Sekolah Swasta"