7. Struktur Organisasi Sekolah yang ditetapkan oleh Yayasan.
8. Struktur Organisasi Yayasan.
9. Daftar Tenaga Administrasi beserta copy sah ijasah yang dimiliki.
10. Kurikulum Sekolah.
11. RAKS/RAPBS sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
12. Daftar Inventaris / Sarana Prasarana Sekolah (khusus PAUD termasuk data Sarana prasarana alat peraga edukatif PAUD dan fasilitas bermain indoor/outdoor)
13. Denah Gedung Sekolah.
14. Akta Yayasan dari Notaris.
1. Pemohon datang ke Bidang Dikmasif DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA Kota Probolinggo dengan membawa berkas kelengkapan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan
2. Oleh Staf Bidang Pendidikan Dikmasif berkas persyaratan diverifikasi terlebih dahulu.
3. Jika (TIDAK) maka persyaratan belum lengkap dan ada yang salah, maka persyaratan dikembalikan terlebih dahulu kepada Pemohon.
4. Jika (YA) maka persyaratan sudah lengkap dan benar, siap untuk diproses, lembaga pemohon diberikan Resi / tanda bukti bahwa persyaratan diproses, dan harap dibawa apabila Izin Pendirian PAUD sudah selesai atau keluar.
5. Bidang Dikmasif membentuk dan mengundang Tim Teknis untuk pembahasan lebih lanjut
6. Berdasarkan pembahasan Tim Teknis dibuat 2 (dua) yaitu : 1) Pemeriksaan Lapangan dan 2) Rekomendasi Tim Teknis
7. Dari hasil Rekomendasi Tim Teknis, apakah diizinkan atau ditolak. Bila diizinkan maka berkas diproses untuk dibuatkan surat Izin Pendirian PAUD, jika tidak diizinkan maka berkas dikembalikan kepada Pemohon dengan dilampiri Surat Penolakan.
8. Jika diizinkan, Bidang Dikmasif membuatkan surat Izin Pendirian PAUD.
9. Surat yang sudah diparaf diberikan kepada Bagian Umum untuk penomoran dan pengajuan tanda tangan kepada Kepala DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA Kota Probolinggo.
10. Surat yang sudah ditanda tangani Kepala DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA Kota Probolinggo dikembalikan kepada Bidang Dikmasif
11. Oleh Bidang PNFI, Surat Izin Pendirian PAUD dicatat pada buku Registrasi dan diarsipkan.
12. Memberitahukan kepada lembaga PAUD Pemohon jika Surat Izin Pendirian PAUD sudah selesai.
13. Pemohon datang dan memberikan resi / tanda terima berkas persyaratan kepada Bidang Dikmasif
14. Bidang Dikmasif memberikan Surat Izin Pendirian PAUD kepada Pemohon
± 60 hari kerja
Tidak ada biaya
SK Izin Pendirian Lembaga PAUD
Pengaduan , saran dan masukan bisa dilaporkan secara langsung, melalui email : dinas_pdk_kotaprob@yahoo.co.id atau web DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA Kota Probolinggo, atau via telepon 0335-421160.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.