Pelayanan Izin Pendidirian Sekolah Swasta

  1. 1. Mengisi Form Izin Pendirian Sekolah Swasta (IPSS) Jenjang Pendidikan Dasar (SD dan SMP)
  2. 3. Proposal Pendirian Sekolah.
  3. 4. Hasil Study Kelayakan .
  4. 5. Rencana Pengembangan Sekolah.
  5. 6. Daftar Peserta Didik beserta Alamat.
  6. 7. Daftar Guru beserta copy sah Ijasah.
  7. 8. Struktur Organisasi Sekolah yang ditetapkan oleh Yayasan.
  8. 9. Struktur Organisasi Yayasan.
  9. 10. Daftar Tenaga Administrasi beserta copy sah ijasah yang dimiliki.
  10. 11. Kurikulum Sekolah.
  11. 12. RAKS/RAPBS sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
  12. 13. Daftar Inventaris / Sarana Prasarana Sekolah.
  13. 14. Denah Gedung Sekolah.
  14. 15. Akta Yayasan dari Notaris.

  1. 1. Lembaga Pemohon datang ke Bidang Pendidikan Dasar DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA Kota Probolinggo dengan membawa berkas kelengkapan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan
  2. 2. Oleh Staf Bidang Pendidikan Dasar berkas persyaratan diverifikasi terlebih dahulu.
  3. 3. Jika (TIDAK) maka persyaratan belum lengkap dan ada yang salah, maka persyaratan dikembalikan terlebih dahulu kepada Pemohon.
  4. 4. Jika (YA) maka persyaratan sudah lengkap dan benar, siap untuk diproses, lembaga pemohon diberikan tanda bukti bahwa persyaratan diproses, dan harap dibawa apabila IPSS sudah selesai atau keluar.
  5. 5. Bidang Pendidikan Dasar membentuk dan mengundang Tim Teknis untuk pembahasan lebih lanjut
  6. 6. Berdasarkan pembahasan Tim Teknis dibuat 2 (dua) yaitu : 1) Pemeriksaan Lapangan dan 2) Rekomendasi Tim Teknis
  7. 7. Dari hasil Rekomendasi Tim Teknis, apakah diizinkan atau ditolak. Bila diizinkan maka berkas diproses untuk dibuatkan surat IPSS, jika tidak diizinkan maka berkas dikembalikan kepada Pemohon dengan dilampiri Surat Penolakan.
  8. 8. Jika diizinkan, Bidang Pendidikan Dasar membuatkan surat IPSS.
  9. 9. Surat IPSS diparaf oleh Kabid Bidang Pendidikan Dasar
  10. 10. Surat yang sudah diparaf diberikan kepada Bagian Umum untuk penomoran dan pengajuan tanda tangan kepada Kepala DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA Kota Probolinggo.
  11. 11. Surat yang sudah ditanda tangani Kepala DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA Kota Probolinggo dikembalikan kepada Bidang Pendidikan Dasar.
  12. 12. Oleh Bidang Pendidikan Dasar, IPSS dicatat pada buku Registrasi dan diarsipkan
  13. 13. Memberitahukan kepada lembaga yang mengajukan jika IPSS sudah selesai
  14. 14. Pemohon datang dan memberikan resi / tanda terima berkas persyaratan kepada Bidang Pendidikan Dasar
  15. 15. Bidang Pendidikan Dasar memberikan IPSS kepada Pemohon

± 60 hari kerja

Tidak ada biaya

Surat Izin Pendirian Sekolah Swasta (IPSS) jenjang Pendidikan Dasar (SD dan SMP)

Pengaduan , saran dan masukan bisa dilaporkan secara langsung, melalui email : dinas_pdk_kotaprob@yahoo.co.id atau web DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA Kota Probolinggo, atau via telepon 0335-421160.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Pendidirian Sekolah Swasta"