Pelayanan Perpanjangan Ijin MempekerjakanTenaga Kerja Asing (IMTA)

  1. Membawa Foto Copy IMTA yang masih berlaku 1 lembar.
  2. Membawa Foto Copy Surat Keputusan RPTKA yang masih berlaku 1 lembar.
  3. Membawa Foto Copy Paspor TKA 1 bendel
  4. Membawa Foto Copy Visa TKA 1 lembar.
  5. Membawa Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 (empat) lembar.

  1. Menerima kedatangan Personalia dari Perusahaan Pengguna TKA yang akan memperpanjang IMTA
  2. Memeriksa Dokumen TKA yang bersangkutan
  3. Membuat surat keputusan perpanjangan IMTA TKA yang bersangkutan
  4. Menandatangani Surat Keputusan perpanjangan IMTA TKA yang bersangkutan.

Jangka waktu penyelesaian mulai dari data diterima sampai dengan selesainya Surat Keputusan perpanjangan IMTA TKA yang bersangkutan adalah ± 2 Jam.
 

Tidak dipungut biaya

Hasil atau produk dari pelayanan ini adalah Surat Keputusan perpanjangan IMTA

  1. PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
    1.    Sarana Pengelolaan Pengaduan
          Pengaduan dapat disampaikan melalui :
      1. Petugas Penerima Pengaduan
      2.  Nomor Telepon (0335) 422121
      3.  Email dengan alamat : pentalasker@yahoo.co.id
    1.    Radio Suara Kota pada acara “Laporo Rek”
      1. Pengaduan melalui Petugas Penerima Pengaduan
        1. Pengadu mendatangai penerima pengaduan







 
        1. Petugas penerima pengaduan menerima pengadu kemudian menanyakan nama, instansi serta alamat dan nomor telepon yang bisa dihubungi
        2. Pengaduan disampaikan secara tertulis, kemudian petugas penerima pengaduan mencatat pada buku pengaduan
 
      1. Pengaduan melalui Telepon
        1. Pengadu menghubungi nomor telepon (0335) 422121
        2. Petugas penerima pengaduan menerima pengadu kemudian menanyakan nama, instansi serta alamat dan nomor telepon yang bisa dihubungi
        3. Petugas penerima pengaduan mencatat pada buku pengaduan
      2. Pengaduan melalui Email
        1. Pengaduan mengirimkan email berisi pengaduan dengan identitas yang lengkap ke alamat email pentalasker@yahoo.co.id
        2. Petugas penerima pengaduan mencatat pada buku pengaduan
        3. Pengaduan akan mendapatkan notifikasi yang akan dikirim ke alamt email pengaduan
      3. Pengaduan melalui Program “LAPORO REK” Radio Suara Kota Probolinggo
        1. Penagdu menghubungi nomor telepon Radio Suara Kota Probolinggo untuk menyampaikan pengaduan melalui program “LAPORO REK”
        2. Petugas penerima pengaduan kemudian menanyakan nama, instansi serta alamat dan nomor telepon yang bisa dihubungi
 
    1. Prosedur Pengelolaan Pengaduan
3.1. Semua pengaduan yang masuk melalui berbagai sarana pengaduan yang sudah direkam dalam buku pengaduan maupun email oleh petugas penerima pengaduan, selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Seksi Penempatan Kerja dan disampaikan kepada Kepala Bidang Pentalatpro.
3.2. Kepala Bidang Pentalatpro menindaklanjuti pengaduan yang terjadi dengan mengkoordinasikan kepada Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja
3.3. Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja menyampaikan tindak lanjut pengaduan kepada petugas penerima pengaduan untuk disampaikan kepada pengadu secara tertulis
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perpanjangan Ijin MempekerjakanTenaga Kerja Asing (IMTA)"

Pelaksana

Hariyani

Staf