Pelayanan Administrasi Kesiswaan

  1. 1. Surat Permohonan dari Lembaga PKBM yang bersangkutan pemohon
  2. 2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian / Polres Setempat / domisili pemohon.
  3. 3. Foto copy Ijazah / STTB / SKHUN yang hilang / rusak.
  4. 4. Foto copy Lembar Buku Induk PKBM / Pendidikan Paket asal Pemohon dan dilegalisir
  5. 5. Foto copy Raport yang bersangkutan dan sudah dilegalisir
  6. 6. Pas Foto Hitam Putih ukuran 4x6 cm Pemohon sebanyak 2 lembar.

  1. 1. Pemohon datang ke Bidang PNFI dengan membawa berkas kelengkapan untuk mendapatkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah / STTB / SKHUN Hilang / Rusak
  2. 2. Oleh Staf Bidang Dikmasif diterima dan dicek, sesuai dengan persyaratan atau tidak
  3. 3. Jika TIDAK, maka berkas persyaratan dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi terlebih dahulu.
  4. 4. Jika YA, maka permohonan dicatat terlebih dahulu di buku Registrasi Pengajuan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB/SKHUN Hilang/Rusak jenjang Pendidikan Menengah, kemudian berkas akan diproses untuk dibuatkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah / STTB / SKHUN Hilang / Rusak lembaga Dikmasif /Paket A/B/C.
  5. 5. Surat Keterangan yang sudah jadi dibuat rangkap 3 (tiga), masing-masing diparaf terlebih dahulu oleh Kabid/Kasi Bidang Dikmasif
  6. 6. Setelah diparaf diserahkan ke Bagian Umum untuk diberi nomor surat dan diajukan untuk mendapat pengesahan/tanda tangan dari Kepala DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA Kota Probolinggo
  7. 7. Setelah disahkan/ditanda tangani, oleh Bagian Umum diserahkan kembali ke Bidang Dikmasif
  8. 8. Oleh Bidang Pendidikan Dikmasif, Surat Keterangan Pengganti Ijazah / STTB / SKHUN Hilang/Rusak diberikan kepada Pemohon yang bersangkutan

1 hari kerja

Tidak ada biaya

Surat Keterangan Pengganti Ijazah / SKHUN yang Hilang / Rusak Jenjang Pendidikan Non Formal (Paket A, B dan C)

Pengaduan , saran dan masukan bisa dilaporkan secara langsung, melalui email : dinas_pdk_kotaprob@yahoo.co.id atau web DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA Kota Probolinggo, atau via telepon 0335-421160.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi Kesiswaan"