Pelayanan di Pasar Hewan Kota Probolinggo

  1. Karcis Retribusi

  1. Rapat Koordinasi Persiapan Pelayanan Pasar Hewan;
  2. Menyiapkan kelengkapan pelayanan pasar;
  3. Petugas pasar melaksanakan penarikan karcis retribusi parkir roda 2, roda 4, roda 6, dan PKL yang masuk ke area pasar;
  4. Penjual menurunkan ternak di tempat penurunan ternak yang telah ditentukan;
  5. Penjual dan pedagang membeli karcis retribusi masuk sapi dan kambing sebelum masuk ke pasar;
  6. Mengawasi dan melakukan pemeriksaan status present ternak yang masuk ke dalam pasar. Apabila ditemukan ternak dalam kondisi sakit, maka disarankan untuk dilakukan pengobatan oleh medik veteriner. Ternak sehat dibawa masuk ke pasar dan ditempatkan sesuai pembagian tambatan (pedet jantan, bakalan, hasil kereman, pedet betina, calon induk atau induk)
  7. Pedagang/penjual yang masih membutuhkan pelayanan lain (PKB/ATR dan pemeriksaan kesehatan hewan) bisa meminta kepada medik veteriner
  8. Pedagang meminta pelayanan SKKH dan SKHUL untuk ternak yang dikirim ke luar Provinsi Jawa Timur
  9. Merekap hasil perolehan penjualan karcis retribusi dan pembuatan SSRD untuk penyetoran PAD retribusi pelayanan pasar hewan

  1. Waktu penyelesaian penarikan karcis retribusi maksimal 3 (tiga) menit;
  2. Waktu pemberian pelayanan PKB/ATR dan pemeriksaan kesehatan hewan (sesuai permintaan) maksimal 15 (tiga puluh) menit;
  3. Waktu penyelesaian penerbitan SKKH dan SKHUL maksimal 10 (sepuluh) menit;
  4. Waktu penyelesaian pembuatan rekap PAD dan SSRD maksimal 30 (tiga puluh) menit.

Sesuai Peraturan Daerah Kota Probolinggo no.1 tahun 2015 :
  1. Besarnya tarif pelayanan pasar hewan adalah sebagai berikut:
  2. Ternak besar (sapi) sebesar Rp.4.000,- /ekor/kali masuk
  3. Ternak kecil (kambing, domba) sebesar Rp.1.000,- /ekor/kali masuk
  4. Penggunaan kios/kantin Rp.2.000,-/m2 /bulan
  5. Los/lapak Rp.1.000,-/m2/bulan
  6. Los terbuka insidentil Rp.2.000,-/m2/bulan
  7. Pemeriksaan keswan, PKB dan ATR tidak dipungut biaya
  8. Parkir :
  • Truk Rp.5.000,- sekali parkir
  • Pick up/roda 4 Rp.3.000,- sekali parkir
  • Kendaraan bermotor roda 3 Rp.2.000,- sekali parkir
  • Sepeda motor Rp.1.000,- sekali parkir

Karcis retribusi, Pelayanan PKB, ATR dan keswan, SKKH, SKHUL.

  • Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui kotak pengaduan di Pasar Hewan Jrebeng Kidul dan Puskeswan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Probolinggo;
  • Pengaduan saran dan masukan secara langsung via :
  1. Telepon (0335) 433191, 421760;
  2. Email : keswankotaprob@gmail.com
  • Website  : disperta.probolinggokota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan di Pasar Hewan Kota Probolinggo"