Permohonan KTP-el diterima dan diproses oleh petugas layanan di Kantor Kecamatan Kedopok paling lambat selesai 3 hari kerja, sejak berkas diajukan (bila tidak ada kendala) |
Tidak dipungut biaya (Gratis) |
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) / Suket (Surat Keterangan)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store