Pelayanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

  1. 2.1. Formulir permohonan KTP-el baru/perubahan dari lurah;
  2. 2.2. KTP-EL asli (bagi yang sudah memiliki KTP;
  3. 2.3. KK asli dan foto copy;
  4. 2.4. Surat keterangan pindah dating (SKPD) bagi penduduk dari luar Kota Probolinggo;
  5. 2.5. Akta Perkawinan/perceraian asli dan foto copy;
  6. 2.6. Akta Kelahiran/Ijasah asli dan foto copy;
  7. 2.7. Surat Kuasa bermaterai 6000 bila diwakilkan.

  1. 3.1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan Kedopok dengan membawa blangko KTP-el baru/perubahan dari lurah;
  2. 3.2. Blangko KTP-el diteliti oleh petugas pelayanan di Kantor Kecamatan Kedopok;
  3. 3.3. Petugas membuat dan memberikan tanda terima yang digunakan untuk pengambilan;
  4. 3.4. Petugas melakukan perekaman KTP-el bagi pemohon yang belum pernah perekaman (begron merah untuk tahun kelahiran ganjil, biru untuk tahun kelahiran genap);
  5. 3.5. Berkas permohonan diserahkan ke Kasi Pelayanan untuk diparaf;
  6. 3.6. Berkas diserahkan ke Sekretaris Kecamatan untuk di paraf;
  7. 3.7. Petugas menginput data permohonan KTP-el secaran online;
  8. 3.8. Petugas pelayanan menyerahkan ke pemohon susuai dengan tanda terima pengambilan;
  9. 3.9. Petugas mengarsipkan dan menyimpan file berkas pemohonan KTP-el ke dalam odner

Permohonan KTP-el diterima dan diproses oleh petugas layanan di Kantor Kecamatan Kedopok paling lambat selesai 3 hari kerja, sejak berkas diajukan (bila tidak ada kendala)

Tidak dipungut biaya (Gratis)

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) / Suket (Surat Keterangan)

  • Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat ditujukan kepada Kantor Kecamatan Kedopok dengan alamat Jalan Mastrip No. 200 Kedopok Kota Probolinggo;
  • Pengaduan, saran dan dimasukan kecara langsung via ;
  • Telepon (0335) 4430348 / 082319235435.
  • Email : kec.kedopok@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)"