PELAYANAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-el)
formulir permohonan KTP-el baru/perubahan dari Kelurahan
KTP-el asli bagi yang sudah memiliki KTP-el
Surat pindah datang (SKPD) bagi Penduduk di Luar Kota
Akte Perkawinan/Perceraian asli dan foto copy
Akte Kelahiran / Ijasah asli dan Foto copy
Surat Kuasa bermaterai 6000 bila diwakilkan
Pemohon datang ke kecamatan dengan membawa blanko KTP-el
3 hari apabila blanko KTP-el sudah tersedia dan blanko tersedia dalam jumlah banyak
1 hari apabila dijadikan Surat Keterangan
3 Minggu dipastkan KTP-el tercetak
Tidak dipungut biaya
KTP-El
Penetapan Biaya sesuai dengan Perwali No. 03 tahun 2016
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.