PELAYANAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-el)

  1. formulir permohonan KTP-el baru/perubahan dari Kelurahan
  2. KTP-el asli bagi yang sudah memiliki KTP-el
  3. Surat pindah datang (SKPD) bagi Penduduk di Luar Kota
  4. Akte Perkawinan/Perceraian asli dan foto copy
  5. Akte Kelahiran / Ijasah asli dan Foto copy
  6. Surat Kuasa bermaterai 6000 bila diwakilkan

  1. Pemohon datang ke kecamatan dengan membawa blanko KTP-el

3 hari apabila blanko KTP-el sudah tersedia dan blanko tersedia dalam jumlah banyak
1 hari apabila dijadikan Surat Keterangan
3 Minggu dipastkan KTP-el tercetak

Tidak dipungut biaya

KTP-El

Penetapan Biaya sesuai dengan Perwali No. 03 tahun 2016
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PELAYANAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-el)"