Standar Pelayanan Penanganan Perkara Non Litigasi di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo

  1. Permohonan penanganan perkara : - Pemohon mengirimkan surat kepada Bagian Hukum perihal permohonan pendapat hukum

  1. Pemohon mengirimkan surat kepada Bagian Hukum perihal permohonan pendapat hukum
  2. Bagian Hukum melakukan telaahan atas permasalahan dan menyusun pendapat hukum atas permasalahan dimaksud

Menyesuaikan dengan perkembangan penanganan perkara

Tidak dipungut biaya

Pendapat Hukum / Legal Opinion

  1. Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Bagian hukum Setda Kota Probolinggo Jl. Panglima Sudirman No.19
  2. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via:
  • Telepon (0335) 421830
  • Fax (0335) 421830
 Email : hukumpemkotprob@yahoo.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penanganan Perkara Non Litigasi di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo"