Pelayanan Administrasi dan Tenaga Kependidikan

  1. Untuk Izin Perkawinan PNS : 1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melangsungkan perkawinan pertama wajib melaporkan kepada pejabat secara hirarkhis selambat-lambatnya 1 tahun sejak tanggal perkawinan.Ketentuan ini juga berlaku bagi PNS yang berstatus janda atau duda yang melangsungkan perkawinannya kembali. 2. Laporan perkawinan dibuat rangkap tiga dan dilampiri : a. Salinan sah Surat Nikah /Akte Perkawinan untuk tata naskah masing- masing instansi. b. Pas foto isteri/suami ukuran 3x4 cm sebanyak 3 lembar
  2. Untuk Izin Perceraian PNS : 1) Memenuhi salah satu atau lebih alasan berikut: a) salah satu berbuat zinah, yang dibuktikan dengan keputusan pengadilan atau surat pernyataan dari sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa yang melihat perzinahan tersebut dengan diketahui oleh pejabat berwajib serendah-rendahnya Camat atau laporan suami/istri yang mengetahui secara tertangkap tangan perzinahan dengan menguraikan perzinahan tersebut secara lengkap;
  3. b) salah satu pihak menjadi pemabok, pemadat atau penjudi yang sukar disembuhkan, dibuktikan dengan surat pernyataan dari 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa yang mengetahui perbuatan itu yang diketahui oleh pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Camat, atau surat keterangan dari dokter atau polisi yang menerangkan bahwa menurut hasil pemeriksaan, yang bersangkutan telah menjadi pemabok, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan/diperbaiki;
  4. c) salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuan/kemauannya, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari Kepala Kelurahan/Kepala Desa, yang disahkan oleh pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Camat;
  5. d) salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus-menerus setelah perkawinan berlangsung yang dibuktikan dengan Keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  6. f) antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga, dibuktikan dengan surat pernyataan dari Kepala Kelurahan/Kepala Desa yang disahkan oleh pejabat yang berwajib serendah-rendahnya Camat.
  7. g. Penetapan izin perceraian a) surat permohonan izin perceraian; b) surat bukti salah satu atau lebih alasan perceraian; c) fotokopi sah kartu pegawai; d) fotokopi sah surat/akta nikah

  1. 1. PNS yang mengajukan permohonan Perkawina / Perceraian, menyerahkan berkas persyaratan dan kelengkapan kepada Bidang Ketenagaan DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA Kota Probolinggo
  2. 2. Staf Bidang Ketenagaan menerima berkas, melakukan pengecekan berkas, jika YA berarti berkas lengkap dan benar, dan bisa diproses lebih lanjut, jika TIDAK berarti berkas dikembalikan ke Pemohon untuk dilengkapi terlebih dahulu
  3. 3. Jika menyangkut Pernikahan maka prosesnya akan cepat diselesaikan, tetapi jika menyangkut Perceraian maka proses pengurusannya agak lama dikarenakan terdapat tahapan tahapan dan kajian terhadap pihak yang mengajukan perceraian
  4. 5. Surat diparaf oleh Kabid/Kasi Ketenagaan
  5. 6. Diserahkan ke Bagian Umum untuk pengesahan / tanda tangan Kepala DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA Kota Probolinggo.
  6. 7. Setelah ditanda tangani oleh Kepala DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA Kota Probolinggo, diserahkan kepada Bidang Ketenagaan untuk dikirim ke BKD Kota Probolinggo untuk proses lebih lanjut.
  7. 8. Surat izin Perkawinan dan Perceraian PNS akan diserahkan oleh BKD Kota Probolinggo ke DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA Kota Probolinggo
  8. 9. SK Pengajuan izin Perkawinan dan Perceraian selesai di proses maka akan diberikan kepada PNS yang bersangkutan

Sekurang-kurangnya proses 14 hari kerja, untuk diseleksi dan diverifikasi oleh Bidang Ketenagaan DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA
            Selanjutnya diserahkan / dikirim ke BKD Kota Probolinggo untuk proses lebih lanjut.

Tidak ada biaya

Surat Pengantar Berkas dan kelengkapan persyaratan Pengajuan Mutasi PNS dilingkungan DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA ke BKD Kota Probolinggo

Pengaduan , saran dan masukan bisa dilaporkan secara langsung, melalui email : dinas_pdk_kotaprob@yahoo.co.id atau web DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA Kota Probolinggo, atau via telepon 0335-421160.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi dan Tenaga Kependidikan"